Jadi Korban Dugaan Pemalsuan Sertifikat HGB, Seorang Advokat Lapor ke Polda Metro Jaya
Erdi Karo Karo di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa 13 Agustus 2024. -Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus dugaan pemalsuan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Jakarta Selatan dilaporkan seorang advokat bernama Erdi Karo Karo ke polisi.
Edi membuat laporan dengan nomor LP/B/4661/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 10 Agustus 2024.
BACA JUGA:Warga Cianjur Sambangi Kantor AHY, Mengaku Jadi Korban Mafia Tanah
Dalam laporan ini, Edi melaporkan pria berinisial JA sebagai terlapor dalam kasus tersebut.
"Pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024, kami melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan yang menggunakan surat palsu atas terbitnya 2 sertifikat HGB nomor 2115 dan 2114 atas nama yayasan di Jakarta Selatan," kata Erdi pada Selasa 13 Agustus 2024.
Ia menuturkan, dugaan transaksi jual beli sertifikat HGB dengan menggunakan data-data palsu oleh yayasan.
"Kami sangat sesalkan kemudian atas proses yang sudah memakan waktu lama di mana ahli waris sudah memperjuangkan haknya sejak tahun 2009 melalui proses laporan polisi," ucap dia.
"Sampai hari ini, kami belum dapat mengidentifikasi siapa pelaku utama dalam proses pemalsuan sertifikat ini," sambung Erdi.
Menurut dia, Sajuti Munih selaku ahli waris tak pernah jual tanah dengan luas 6.690 m2 ke pihak manapun. Erdi menduga ada praktik mafia tanah dalam perkara ini.
"Padahal, korban tidak pernah menjual kepada siapapun," tuturnya.
"Sehingga SHGB yang diterbitkan terlapor diduga palsu," lanjut dia.
Erdi berharap, Polda Metro Jaya bisa segera mengusut kasus tersebut.
"Kami selaku kuasa ahli waris meminta agar Polda Metro Jaya segera memeriksa serta menetapkan tersangka dalam perkara ini," pungkas Erdi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: