Polda Metro Ungkap Kasus TPPO dengan Modus Pernikahan WNA

Polda Metro Ungkap Kasus TPPO dengan Modus Pernikahan WNA

Kasus perdagangan orang diungkap Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan modus pernikahan WNA-Disway.id/Rafi Adhi-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus perdagangan orang diungkap Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya membekuk tujuh tersangka dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:Terungkap Modus TPPO Kedok Menikah Siri, Kemen PPPA Beri Perlindungan

BACA JUGA:Diduga Jadi Korban TPPO, 23 Calon Pekerja Migran Gagal Berangkat dari Bandara Soetta

"Tersangka MW alias M, LA, Y alias I, BHS alias B, N, AS dan RW," katanya kepada awak media, Jumat 6 Desember 2024.

Diungkapkannya, para pelaku menjual para korban untuk menikahi warga negara asing.

"Mengambil keuntungan melalui pernikahan antara perempuan Indonesia dengan laki-laki dari warga negara China," ungkapnya.

Dijelaskannya, tersangka itu diduga memalsukan identitas para korban.

BACA JUGA:Cegah TPPO, Menteri Imigrasi: Mutasi Rekening Jadi Syarat Wajib Bagi Warga yang ke Luar Negeri

BACA JUGA:Ini Peran 3 Orang Tersangka Kasus TPPO yang Diamankan Polresta Bandara Soekarno-Hatta

"Para pelaku memalsukan identitas anak korban menjadi dewasa untuk dinikahkan dengan laki-laki kewarganegaraan China," jelasnya.

Kasus itu terungkap ketika adanya informasi dugaan perdagangan orang yang diterima penyidik.

"Pada hari Senin, tanggal 7 Oktober 2024 sekira pukul 22.02 WIB, Penyidik mendapat informasi adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang mail-order-bride, kemudian penyidik melakukan investigasi ke lokasi yang diduga adanya penampungan 2 remaja calon pengantin bayaran yang akan dikirim ke China, setelahnya Penyidik melakukan investigasi lalu mengamankan 5 orang dan meminta keterangan," ujarnya.

"Setelah penyidik melakukan pengembangan, terdapat pihak yang membantu proses pemalsuan identitas anak korban Mozza yang seharusnya belum bisa memiliki KTP dan KK karena anak korban Mozza masih dibawah umur. Selanjutnya Penyidik mengamankan 3 orang, 2 ditetapkan sebagai tersangka," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads