Polda Metro Ungkap Kasus TPPO dengan Modus Pernikahan WNA
Kasus perdagangan orang diungkap Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan modus pernikahan WNA-Disway.id/Rafi Adhi-
BACA JUGA:Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Yayasan Darussalam An-Nur, Polisi Dalami Modus TPPO
Dituturkannya, mereka disangkakan pasal perdagangan orang.
"Para tersangka dikenakan Pasal 4 atau Pasal 6 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: