Ini Peran 3 Orang Tersangka Kasus TPPO yang Diamankan Polresta Bandara Soekarno-Hatta

Ini Peran 3 Orang Tersangka Kasus TPPO yang Diamankan Polresta Bandara Soekarno-Hatta

Polresta Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) menetapkan tiga orang tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah terbukti memberangkatkan pekerja migran secara ilegal ke luar negeri.-Disway.id/Candra Pratama-

TANGERANG, DISWAY.ID -- Polresta Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) menetapkan tiga orang tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah terbukti memberangkatkan pekerja migran secara ilegal ke luar negeri.

Adapun dari ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing berinisial KA (24) warga Kabupaten Tangerang, AD (24) dan AT (33) warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

BACA JUGA:Bea Cukai Bandara Soetta Tangkap WNA India Setelah Selundupkan 4 Ekor Satwa Dilindungi

BACA JUGA:Polresta Bandara Soetta Ringkus 3 Sindikat Perdagangan Orang, Hendak Kirim 28 WNI ke China dan Qatar

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Fahlevi mengatakan bahwa para tersangka memiliki peran masing-masing. Guna melancarkan aksi ilegalnya itu.

Seperti KA (24) yang bertugas mengantar saksi ke Kantor Imigrasi Bintaro untuk mengurus paspor dan visa milik saksi.

"(Kemudian) mengantar ke Puskesmas Penjaringan dan membiayai biaya pengecekan kesehatan," ujar Reza di Polresta Bandara Soetta, Selasa, 4 November 2024.

Tak hanya itu, KA juga mengantar surat perjanjian dan surat ijin orang tua ke rumah saksi untuk saksi tanda tangani.

BACA JUGA:Polisi Ungkap Praktik Jual Beli Satwa Liar Dilindungi, Pelaku Jual Hewan lewat Facebook dan WA

"Memberikan saksi E-Tiket dan memesan taxi online untuk saksi serta Tersangka 1 kemudian berangkat dari rumah terrsangka 1 menuju Bandara Soetta," tuturnya.

Selanjutnya, tersangka AD (24) berperan sebagai sopir yang membawa Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) menuju Bandara Soekarno-Hatta.

"(Lalu) ikut bersama tersangka 3 ke Singapura untuk membawa Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)," urainya.

Terakhir, AT (33) yang berperan untuk memesankan tiket CPMI. Kemudian juga berangkat bersama tersangka 2 dan CPMI ke Singapura.

BACA JUGA:Viral Mobil Berpelat Dinas TNI Halangi Ambulans Saat Bawa Pasien Kritis di Tol Cilandak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads