Ini Peran 3 Orang Tersangka Kasus TPPO yang Diamankan Polresta Bandara Soekarno-Hatta

Ini Peran 3 Orang Tersangka Kasus TPPO yang Diamankan Polresta Bandara Soekarno-Hatta

Polresta Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) menetapkan tiga orang tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah terbukti memberangkatkan pekerja migran secara ilegal ke luar negeri.-Disway.id/Candra Pratama-

Diketahui, penangkapan tersebut dimulai ketika petugas mencurigai seorang perempuan yang hendak melakukan penerbangan ke China. Melalui Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta pada Senin, 14 Oktober 2024.

Kemudian, saat dilakukan pemeriksaan, berkas yang dibawa oleh perempuan itu tidak sesuai dengan dokumen sah pekerja migran.

"Perempuan yang dalam proses pendalaman diketahui akan diberangkatkan ke luar negeri untuk kemudian akan dipekerjakan dan diinformasikan akan mengikatkan diri dalam hubungan pernikahan dengan warga negara di luar," tuturnya.

Selanjutnya, wanita itu dibawa ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, polisi akhirnya mendapatkan informasi lanjutan terkait rencana penerbangan calon pekerja migran lain yang tidak sesuai prosedur ke Qatar melalui Singapura. Hal itu terjadi pada Kamis, 31 Oktober 2024.

BACA JUGA:VIRAL! Tangis I Nyoman Sukena Terancam Dipenjara 5 Tahun Gegara Pelihara Landak Jawa

"Mereka menggunakan pesawat Batik Air ID 7151 Jakarta - Singapura jam 12.30 melalui Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta," urainya.

Tak lama berselang, pihak kepolisian Bandara Soekarno-Hatta langsung bergegas menangkap ketiga pelaku tersebut. KA, AD, dan AT yang hendak mengirimkan sejumlah korban TPPO ke luar negeri.

"Modus yang dilakukan para pelaku dengan cara mengelabui petugas bahwa destinasi CPMI adalah negara Singapura," terangnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo  Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dan atau Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 Miliar," tutup Reza.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads