VIRAL! Tangis I Nyoman Sukena Terancam Dipenjara 5 Tahun Gegara Pelihara Landak Jawa
Viral warga Bali I Nyoman Sukena terancam dipenjara gegara pelihara landak Jawa.--Istimewa
JAKARTA, DISWAY.ID -- Viral di media sosial tangih haru warga asal Bali, I Nyoman Sukena yang terancam dipenjara gegara pelihara empat ekor landak Jawa.
I Nyoman Sukena terancam masuk penjara imbas pelihara landak Jawa milik mendiang ayah mertuanya.
Empat ekor landak Jawa itu dipelihara dan dirawat Sukena sejak kecil hingga melahirkan anak.
BACA JUGA:Viral Selebgram Asal Rusia Nangis usai Diturunkan oleh Driver Taksi Online, Begini Kronologinya
BACA JUGA:Viral Bidan Sakit di Polewali Ditandu Warga hingga 10 Jam ke RSUD Disorot Warganet: Miris
Sukena tak tahu jika perbuatan baiknya justru dianggap melanggar hukum hingga dirinya terancam di bui.
Sukena didakwa melanggar Undang-Undang (UU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).
Seperti yang diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf A juncto Pasal 40 ayat (2) UU Omor 5/1990 tentang KSDA-HE maka terdakwa terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan dengan senilai Rp100 juta.
Diketahui, I Nyoman Sukena ditangkap dikediamannya di Bongkasa Pertiwi, Badung oleh Dirkrimsus Kota Bali pada Senin, 4 Maret 2024.
Dirinya ditangkap lantaran tidak memiliki dokumen resmi atau izin resmi instansi terkait selama memelihara satwa yang dilindungi.
BACA JUGA:Usai Viral, RS Medistra Tegaskan Tak Larang Dokter Pakai Hijab
BACA JUGA:Viral Jamaah Dakwah Pakistan Diberi Suguhan Tuak oleh Warga: Hanya Iseng
I Nyoman Sukena Pelihara Landak Jawa selama 5 Tahun
I Nyoma Sukena mengaku telah memelihara landak Jawa yang ditemukan ayah mertua di ladang selama lima tahun.
Landak itu dirawat dan dibesarkan hingga melahirkan dua ekor anak.
Selama merawat landak-landak itu, Sukena mengaku tidak mengetahui jika hewan tersebut termasuk satwa yang dilindungi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: