Polisi Ungkap Praktik Jual Beli Satwa Liar Dilindungi, Pelaku Jual Hewan lewat Facebook dan WA

Polisi Ungkap Praktik Jual Beli Satwa Liar Dilindungi, Pelaku Jual Hewan lewat Facebook dan WA

Lutung Budeng, salah satu satwa liar dilindungi yang terancam punah karena kerap diperjual belikan-Gardaanimalia.com/FAP-

BOGOR, DISWAY.ID-Satuan Reskrim Polres Bogor mengungkap kasus praktik jual beli satwa dilindungi. 

Dari pengakuan pelaku berinisial SM (36) sejumlah satwa atau hewan dilindungi yang dijual didapat dari Petani.

Setelah itu dia jual melalui facebook dan WhatsApp (WA). Jika ada yang berminat, terjadilah transaksi.

BACA JUGA:Tambang Ilegal Rampas Aset Negara, Anthony Budiawan Singgung Satgasus: Tindakan Kriminal Dilindungi Negara!

Satwa tersebut akan dikirim SM menggunakan bus Elf ke lokasi pembeli. 

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengatakan, kasus ini berhasil terungkap berkat adanya informasi masyarakat terkait adanya perdagangan satwa liar.

"Dari informasi tersebutlah Sat Reskrim Polres Bogor langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap seorang pelaku berinisial SM (36) di wilayah Jonggol Kabupaten Bogor pada Hari Senin 13 Februari 2023," kata Yohanes dalam keterangannya Jumat 17 Februari 2023. 

BACA JUGA:Sepekan 5 kali Amankan Hewan Liar, Damkar Kota Bekasi Ungkap Penyebab Ular Hingga Biawak Menyelinap ke Rumah

Adapun barang bukti jenis satwa liar dilindungi yang diamankan yakni;

  • 1 ekor landak jawa (Hystris Javanica)
  • 1 ekor Lutung gudeng ( Trhcypithecus Auratus)
  • 1 ekor lutung budeng ( Trhcypithecus Auratus)
  • 1 ekor lutung surili ( Presbytis Comata)
  • 1 ekor owa jawa ( Hylobates Moloch)
  • 1 ekor burung elang Bidol (Chella) 
  • 2 buah kandang besi dan 2 buah kardus tempat penyimpanan hewan.

Kata Yohanes, dari pengakuan pelaku SM dirinya mendapatkan hewan-hewan tersebut dari petani. 

Yang kemudian dirawat dan diperjual belikan melalui media sosial Facebook dan Whatshapp oleh pelaku. 

"Jadi bila ada pembeli yang berminat dalam transaksinya di lalukan melalui transfer ke rekening pelaku sendiri. Lalu hewan tersebut di kirim melalui jasa pengiriman Bus atau Elf ke lokasi pembeli."

Atas perbuatannya pelaku akan kita kenakan pasal 40 ayat 2 Jo. Pasal 21 ayat 2 huruf (a) UU RI No.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda 100 Juta rupiah, Ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait