Polri Ungkap Henry Surya Palsukan Dokumen Pembuatan KSP Indosurya

Polri Ungkap Henry Surya Palsukan Dokumen Pembuatan KSP Indosurya

Bos Indosurya, Henry Surya, kini resmi ditahan Kejaksaan di Rutan Salemba-Disway.id/Anisha Aprilia-

Whisnu menilai pembentukan KSP Indosurya cacat hukum. Oleh karena itu, penyidik Polri memutuskan untuk menjerat Henry dengan Pasal 263 pemalsuan surat dan Pasal 266 pemalsuan akta otentik dan TPPU. 

BACA JUGA:PT Piaggio Indonesia Resmi Membuka Motoplex 4 Brand ke-11 di SCBD

BACA JUGA:Begini Cara Menggambar Batik yang Mudah, Yuk Simak Langkah-langkahnya

"Kami menemukan petunjuk bukti bahwa perbuatan atau Koperasi Indosurya tersebut cacat hukum. Makanya kami menerapkan saudara HS ini dengan Pasal 263 pemalsuan surat, 266 pemalsuan akta otentik dan undang-undang TPPU," tuturnya.

Whisnu mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa 21 orang.

Para saksi itu terdiri dari karyawan, Kementerian Koperasi, ahli, dan pihak notaris.

Kemudian dari hasil proses penyidikan, petugas telah menemukan sejumlah alat bukti seperti dokumen, keterangan saksi ahli, petunjuk, informasi dari para penyidik, dilanjutkan dengan gelar perkara dan menetapkan Henry Surya sebagai tersangka.

Penyidik akhirnya memutuskan untuk menahan Henry Surya selama 20 hari ke depan. 

"Tersangka HS akan ditahan di Rutan Bareskrim 20 hari ke depan sejak tanggal 15 kemarin hingga bulan April 2023," ujar Whisnu. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Henry disangkakan Pasal 263 KUHP, 266 KUHP, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads