Korban KSP Indosurya: Utang Rp 500 Juta, Dibayar Rp 1,1 Juta, Dicicil Rp 100 Ribu Hingga 11 Bulan
Korban kasus dugaan penggelapan dana KSP Indosurya, Ricky, merasa kecewa dengan putusan majelis hakim-Foto/Dok/Andrew Tito-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya merasa sangat kecewa.
Kekecewaan tersebut terkait putusan majelis hakim yang memvonis bebas terdakwa Henry Surya dalam proses sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 24 Januari 2023.
Perwakilan para korban KSP Indosurya, Ricky yang juga merupakan seorang advokat mengatakan, pihak koperasi sempat meminta 'top up' atau membayarkan sejumlah uang kalau mau utangnya dilunasi.
BACA JUGA:Gak Terima Bos Indosurya Divonis Bebas, JPU: Ini Akal-akalan!
BACA JUGA:Tanggapi Hakim Vonis Bebas Terdakwa Indosurya, JPU Akan Ajukan Kasasi
Namun dalam persidangan, majelis hakim justru memutuskan untuk membebaskan Henry Surya dari semua dakwaan pidananya.
"Sangat kecewa! Kami sangat kecewa! Kami nggak tahu lagi ini mau dibawa ke mana, seperti apalagi. Kami bingung," kata Ricky salam keterangannya di Pengadilan negeri Jakarta Barat, Selasa 24 Januari 2023.
Dengan skema homologasi, pihak PN Jakbar menjelaskan bahwa pihak Indosurya telah membayarkan utangnya sekitar Rp 2 triliun kepada para korbannya.
Namun Ricky mengatakan, para korban justru ditawarkan untuk bisa dibayarkan utangnya, ia harus top up sejumlah uang terlebih dulu.
BACA JUGA:Vonis Bebas Terdakwa KSP Indosurya, Hakim Disoraki Para Korban di PN Jakbar
BACA JUGA:Usai Divonis Bebas, Bos Indosurya Langsung Keluar dari Rutan Salemba
"Itu dibayarkannya begini modelnya. Aset yang harga pasarnya sekitar Rp 1 miliar katakanlah, dia akan up menjadi Rp 2 miliar.
"Lalu dia tawarkan kita untuk beli itu aset, tukar dengan utangnya kita ke dia, itu setengah-setengah. Setengah kita (simpanan di koperasi), setengah uang cash lagi ke dia. Sudah harganya dilipet, kita suruh setor lagi. Siapa yang mau? Kalaupun mau, uangnya dari mana?" ujarnya.
Korban pun berpendapat bahwa skema tersebut seolah merampok korban sebagai nasabah sebanyak 2 kali.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: