Usai Divonis Bebas, Bos Indosurya Langsung Keluar dari Rutan Salemba

Usai Divonis Bebas, Bos Indosurya Langsung Keluar dari Rutan Salemba

kasus Henry tersebut bukan merupakan pidana, melainkan perdata-Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya dengan atas nama Henry Surya, telah resmi divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) Selasa 24 Januari 2023.

Majelis hakim Syafrudin Ainor saat membaca amar putusan yang berisi kasus Henry tersebut bukan merupakan pidana, melainkan perdata.

BACA JUGA:LPSK Ungkap Ada Pesan Pejabat Penting di Balik Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E

BACA JUGA:Fakta Baru Serial Killer, 11 TKW Disebut Transfer Uang ke Pelaku

"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut diatas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," ujar Syarifudin di PN Jakbar, Selasa 24 Januari 2023.

Dalam bacaan vonis majelis hakim, Henry dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan bakal segera menghirup udara bebas.

BACA JUGA:Pengakuan Jujur Legenda Arsenal Soal 'Kesaktian' Ten Hag Latih MU, Sir Alex kalah Jauh?

BACA JUGA:Hilang Kendali, Pemotor Tewas Tabrak Median Jalan di Cibinong

"Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," jelasnya.

Majelis Hakim pun memerintahkan petugas untuk mengeluarkan terdakwa Henry Surya dari ruang tahanan (Rutan) Salemba.

BACA JUGA:Polisi Akan Ekshumasi Korban Pembunuhan Berantai Bekasi - Cianjur

BACA JUGA:Dana Rp 75.4 Miliar Dihibahkan Untuk ETLE Dari Dishub DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya

"Memerintahkan agar terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan," terangnya,

Sebelumnya, Henry Surya sempat meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya atas kasus penggelapan kelas kakap yang menimpa dirinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: