Divonis Bebas dari Kasus Pencemaran Nama Baik Lord Luhut, Nama Baik Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akan Dipulihkan

Divonis Bebas dari Kasus Pencemaran Nama Baik Lord Luhut, Nama Baik Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akan Dipulihkan

Dalam sidang yang digelar pada Senin 8 Januari 2024 Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas.-tangkapan layar youtube-

JAKARTA, DISWAY.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus pencemaran nama baik Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. 

Keduanya dinyatakan tak bersalah atas perkara dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan yang dilaporkan pada September 2021 silam. 

BACA JUGA:Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas dari Tuntutan Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan

BACA JUGA:Kembali Bangkitkan Solidaritas untuk Palestina, Dompet Dhuafa Hadirkan Haris Azhar dan Sampaikan Pernyataan Sikap

Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede menyatakan, Haris Azhar dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dakwaan pertama, kedua, dan ketiga Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Oleh karena itu, Cokorda memerintahkan agar Haris dan Fatia dipulihkan kedudukan serta martabatnya atas kasus ini. 

"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan pangkat serta martabatnya," kata Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana saat pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. 

Sebelumnya, Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara atas dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan atas perkara Podcast Ngehantam yang menyebut ada oknum Purnawirawan Jenderal yang bermain dalam bisnis tambang di Papua. 

BACA JUGA:Haris Azhar Beberkan Isi Kardus yang Dibawa Rocky Gerung saat Pemeriksaan di Bareskrim Polri

BACA JUGA:Haris Azhar Bantah Ingin Bermusuhan dengan Luhut Binsar: 'Saya Sedih Lihat Orang Papua!'

Jaksa juga menuntut agar Haris Azhar segera ditahan. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 13 November 2023. 

"Menghukum terdakwa Haris Azhar untuk menjalani pidana selama empat tahun dengan perintah terdakwa agar segera ditahan," kata JPU Sandy Handika saat membacakan tuntutan. 

Selain dituntut pidana kurungan penjara selama 4 tahun, JPU menuntut Haris Azhar untuk pidana subsider dengan membayar denda Rp1 juta dan tambahan kurungan 6 bulan.

Sementara itu, Fatia dituntut pidana tiga tahun enam bulan penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: