Henry Surya Kembali Ditahan Usai Divonis Bebas Oleh Hakim, Bareskrim Polri Ungkap Pelanggarannya

Henry Surya Kembali Ditahan Usai Divonis Bebas Oleh Hakim, Bareskrim Polri Ungkap Pelanggarannya

Bos KSP Indosurya, Henry Surya Resmi Ditahan kasus TPPU-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penangkapan kembali bos KSP Indosurya, Henry Surya tersebut terkait dengan penyidikan pada tahun 2012 lalu. 

Saat itu Henry Surya selaku Direktur Utama Indosurya mengeluarkan produk perbankan yaitu medium term notes (MTN).

MTN adalah suatu produk perbankan terkait dengan surat utang jangka menengah. Sebelum kasus ini mencuat, pihak regulator sebenarnya telah menegur Henry Surya.

BACA JUGA:Dalam 7 Hari Mobil MG Sampai di Rumah Jika Beli di GJAW, ‘Gara-gara MG Mudah Mudik’ Layanan Terbaik Sambut Lebaran

BACA JUGA:Wuling Air ev Dinobatkan Sebagai Best User Friendly Electric Car di SBBI Awards 2023

“Tentang posisi kasus terhadap tersangka HS ini. Penyidik telah melakukan kegiatan penyidikan di mana pada sekitar tahun 2012, saudara HS ini sebagai Direktur Utama Indosurya Finance telah mengeluarkan suatu produk perbankan, itu MTN, medium term notes atau surat utang jangka menengah,” tutur Whisnu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Maret 2023.

Lebih lanjut, Whisnu mengatakan kala itu dilakukan peneguran oleh regulator bahwa perusahaan tidak boleh mengeluarkan MTN tersebut.

Oleh karena itu, Henry membentuk KSP Indosurya untuk menghimpun dana masyarakat. Dimana, akhirnya mengalami gagal bayar di tahun 2020 dengan kerugian mencapai Rp 15.9 triliun.

BACA JUGA:Komjen Agus Andrianto Kembali Didesak Mundur dari Kabareskrim Terkait Kasus Tambang Ilegal, PPK Minta Jokowi Turun Tangan

BACA JUGA:Pengakuan Amanda Atas Hubungan Dengan Mario Dandy

“Pembentukan KSP itu menjadi awal dari niat jahat HS untuk mengumpulkan dana masyarakat untuk mengelabui dan sekarang ada korban dengan kerugian yang mencapai Rp 15.9 triliun,” tambahnya. 

Whisnu mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa 21 orang dan para saksi itu terdiri dari karyawan, Kementerian Koperasi, ahli, dan pihak notaris.

Kemudian dari hasil proses penyidikan, petugas telah menemukan sejumlah alat bukti seperti dokumen, keterangan saksi ahli, petunjuk, informasi dari para penyidik, dilanjutkan dengan gelar perkara dan menetapkan Henry Surya sebagai tersangka.

BACA JUGA:Link Download FR Legends Mod Apk Versi v0.3.3.1 2023 GRATIS, Aktifkan Multiplayer untuk Main Bareng

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: