Henry Surya Kembali Ditahan Usai Divonis Bebas Oleh Hakim, Bareskrim Polri Ungkap Pelanggarannya
Bos KSP Indosurya, Henry Surya Resmi Ditahan kasus TPPU-Disway.id/Anisha Aprilia-
BACA JUGA:Honda Gold Wing 1800 Versi Terbaru Hadir di Indonesia, Makin Canggih dengan Fitur Berlimpah
Penyidik akhirnya memutuskan untuk menahan Henry Surya selama 20 hari ke depan.
"Tersangka HS akan ditahan di Rutan Bareskrim 20 hari ke depan sejak tanggal 15 kemarin hingga bulan April 2023," ujar Whisnu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Henry disangkakan Pasal 263 KUHP, 266 KUHP, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: