Penyelidikan Baru Kasus KSP Indosurya, Bareskrim Panggil Sejumlah Saksi

Penyelidikan Baru Kasus KSP Indosurya, Bareskrim Panggil Sejumlah Saksi

Bareskrim Polri-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-Penyidik Bareskrim Polri memulai memamggil sejumlah saksi dalam penyelidikan baru dalam kasus suap dan penipuan investasi KSP Indosurya.

"Penyelidikan dilakukan dengan permintaan keterangan dan klarifikasi para saksi,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Senin 6 Februari 2023. 

Whisnu mengungkapkan, saksi-saksi yang diperiksa di antaranya para korban, pengurus, serta anggota Indosurya Inti Finance.

BACA JUGA:Bareskrim Polri Kembali Selidiki Kasus Indosurya, Ini Pidana yang Diusut

BACA JUGA:Gak Terima Bos Indosurya Divonis Bebas, JPU: Ini Akal-akalan!

Menurut Whisnu, penyidik juga melakukan penyelidikan dengan meneliti dokumen dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).

"Berkodinasi juga dengan JPU,” ucapnya.

Dalam penyelikan baru ini, Ditipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan terkait KSP Indosurya, seperti penghimpunan dan memperdagangkan produk yang dipersamakan dengan produk perbankan (MTN) tanpa izin dan menempatkan dana atau memberikan keterangan dalam akta otentik.

"Serta mempergunakan surat palsu dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Whisnu.

Kasus ini turut menjadi sorotan Menkopolhukam Mahfud MD. Mahfud mendorong Bareskrim Polri untuk melanjutkan penyelidikan kasus KSP Indosurya sesuai locus delicti dan tempus delicti masing-masing.

“Bareskrim bagus, ayo (ikon Bendera Indonesia). Kita sudah rapat kordinasi. Sita asetnya, buru orang-orangnya sampai kemanapun. Kita kuat-kuatan aja, cicil kasusnya dimunculkan satu per satu sesuai locus delicti dan tempus delicti masing-masing. Negara tidak boleh kalah,” tulis Mahfud dalam cuitannya.

Kasus suap dan penipuan investasi KSP Indosurya telah diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memutuskan kedua petinggi KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria dengan vonis bebas.

BACA JUGA:Komentar Menohok Korban Dana KSP Indosurya Atas Bebasnya Henry Surya: Buat Apa Sidang Kalau Tidak Ada Keadilan

Kejaksaan Agung melayangkan banding atas putusan majelis hakim tersebut karena dianggap keliru dalam menerapkan hukum pada kasus KSP Indosurya yang diduga merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads