JAKARTA, DISWAY.ID – Ungkapan dari Kejaksaan Agung yang mengatakan jika penembakan Brigadir J oleh Bharada E bukalahlah keterpaksaan mendapatkan tanggapan dari Edwin Partogi selaku Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pernyataan dari pihak kejaksaan tersebut diungkapkan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tuntutan hukum pada Richard Eliezer atau Bharada E dalam persidangan Sambo yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan tersebut JPU menuntut Bharada E dengan hukuman penjara 12 tahun.
Edwin mejelaskan jika Kejaksaan Agung mengatakan jika tidak adanya keterpaksaan bagi Bharada E saat menembak Brigadir J tidaklah tepat.
Hal tersebut dikarenakan Bharada E mempunyai latar belakang pendidikan sebagai sorang Brimob, di mana dalam kultur Brimob semua perintah laksanakan.
Apalagi perbadaan pangkat antara Bharad E dengan Ferdy Sambo sangat jauh bahkan mencapai 18 tingkat.
Sangat disayangkan jika membandingkan kondisi Bharada E dengan Ricky Rizal yang merupakan Polisi Lalu Lintas berpangkat Bripka.
Menurut Edwin, tidak bisa disamakan kondisi antara Bharada E dengan Ricky.
BACA JUGA:Pledoi, Ferdy Sambo Bantah Lakukan Pembunuhan Berencana pada Brigadir J
BACA JUGA:Prediksi Manchester United vs Nottingham Forest: Ambisi Ten Hag Akhiri Puasa Gelar
“Bharada E merupakan seorang Brimob atau tentara dalam Polisi yang tugasnya hanya menjalankan perintah dari atasan,” terang Edwin.
Menurut Edwin, kultur tentara sangat berbeda, di mana semua perintah laksanakan beda dengan Polisi Lalu Lintas.
Bahkan menurut Edwin jika dalam kultur Brimob jiwa Korsanya paling kuat, penghormatan terhadap seniornya paling kuat diantara semua jajaran kesatuan Polri.