Richard Eliezer Minta Maaf ke Ayahnya : Pa Maafkan Icad, Akibat Peristiwa Ini Papa Harus Kehilangan Pekerjaan

Rabu 25-01-2023,21:40 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Lebrina Uneputty

Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun hal-hal yang memberatkan yaitu terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat

"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban," kata JPU. 

Selanjutnya, akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat. 

Jaksa menyatakan, tidak ada alasan yang pembenaran maupun pemaaf yang dapat meloloskan Richard dari jeratan hukuman pidana

"Di dalam persidangan tidak ditemukan adanya dalam diri terdakwa yang dapat menghapus unsur kesalahan pidana baik alasan pemaaf maupun pembenar, terhadap dakwaan primer yang kami buktikan pada analisis yuridis," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu 18 Januari 2023. 

"Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap dakwaan yang sudah kami periksa, maka terdakwa harus dipidana," sambungnya. 

Kategori :