Pesan Pilu Richard Eliezer ke Tunangan, Ikhlas jika Tidak Ditunggu: Bahagiamu Bahagiaku juga

Kamis 26-01-2023,10:16 WIB
Reporter : Aulia Nur Arhamni
Editor : Aulia Nur Arhamni

Menurutnya, urgensi dari garis polisi di TKP tersebut sudah tidak ada, sementara perkara kasus tersebut sudah memasuki tahapan pemeriksaan perkara.

“Bahwa oleh karena saat ini proses perkara a quo sudah sampai pada tahap dalam pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka oleh karena di satu sisi pemasangan garis polisi sudah tidak ada urgensinya lagi dan di sisi lainnya demi kepentingan keluarga terdakwa,” ucapnya.

Kategori :