JAKARTA, DISWAY.ID-- Berkas perkara kasus tindak pidana narkotika Irjen Teddy Minahasa telah dilimpahkan pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu 25 Januari 2023 kemarin.
Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Anang Supriatna mengatakan, pelimpahan berkas perkara Irjen TM dan juga enam tersangka lainnya resmi diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
BACA JUGA:GAIKINDO Jakarta Auto Week 2023 Tampil Beda, Kolaborasi Antara Otomotif dan Lifestyle
BACA JUGA:Ini Sosok yang Rekomendasikan Persib untuk Rekrut Rezaldi Hehanusa
“Tim Jaksa Penuntut Umum sudah siap dengan surat dakwaannya dan hanya menunggu jadwal penetapan sidang dari pengadilan,” ujar Anang dalam keterangannya kepada awak media, Kamis 26 Januari 2023.
Diketahui Enam tersangka lainnya yang merupakan jaringan narkotika Teddy Minahasa yaitu AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
BACA JUGA: Kendaraan Listrik Kecepatan di Atas 35 Km per Jam Harus Memiliki SIM
BACA JUGA:Kasus Tabrak Lagi di Cianjur Dapat Atensi Kapolri Listyo Sigit
Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat juga telah menyatakan berkas ketujuh tersangka peredaran gelap narkoba tersebut, sudah memenuhi syarat formil hingga materiil dan dinyatakan dilengkap.
Kemudian ada barang bukti yang disita dati jaringan peredaran narkotika Orjen Teddy Minahasa yakni narkoba sabu dari tangan tersangka Linda Pujiastuti yakni seberat 5,1549 gram.
Barang bukti berikutnya milik AKBP Dody Prawiranegara yakni 9,8201 gram dan 9,8911 gram kemudian barang bukti dari Kompol Kasranto yakni sisa Laboratorium kristal Metamfetamin seberat 9,2534 gram, 9,9284 gram, dan 9,1846 gram.
BACA JUGA:Dari Persija, Rezaldi Hehanusa Resmi Gabung ke Persib Bandung, Dikontrak Berapa Tahun ?
BACA JUGA:Viral! Petak Umpet Lalu Sembunyi Dalam Kontainer, Bocah Bangladesh Nyasar Ke Malaysia
Selian itu ada tersangka lain bernama Muhammad Yasir yakni sisa laboratorium kristal Metamfetamin seberat 1,7263 gram dan 0,3465 gram.
Dalam kasus ini, enam tersangka yang berhasil terungkap dan dilakukan penahanan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup dan penjara 20 tahun.