Kendaraan Listrik Kecepatan di Atas 35 Km per Jam Harus Memiliki SIM
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregidents) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat ini tengah menghitung kilowatt hour (Kwh) untuk kendaraan listrik guna menetapkan penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregidents) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan apabila kecepatannya mencapai diatas 35 Km per jam maka diwajibkan untuk memiliki SIM.
"(SIM kendaraan listrik) Kami sedang menghitung Kwh untuk listrik. Kecepatan di atas 35 Km perjam menggunakan listrik harus memiliki SIM peraturannya," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis 26 Januari 2023.
BACA JUGA:Diskon di Atas 90 Persen Pemasangan Home Charging Kendaraan Listrik dari PLN
BACA JUGA:Intip Line Up Mobil Listrik Peugeot 2023, Mulai SUV Hingga Hypercar
Menurutnya, kecepatan di atas 35 kilometer perjam ini sudah dianggap bisa lebih cepat atau ngebut di jalanan. Sehingga, mereka wajib memiliki SIM untuk mengendarai kendaraan listrik tersebut.
"Pertama hitung Kwh kita sedang duduk bersama ini kan barang baru kendaraan listrik. Kenapa 35? minimal dia 35 Km per jam, jadi bisa ngebut kendaraan listrik kayak sepeda bisa ngebut harus pake SIM," jelasnya.
Dengan demikian, Polri akan memperbaharui STNK dan BPKB.
BACA JUGA: Yamaha Gelar Tes Ride Motor Listrik Yamaha E01 di Jakarta, Begini Caranya
"Memang ke depan akan gunakan kendaraan listrik semua. Kami dari kepolisian sudah bertindak cepat, STNK dan BPKB terbaru sudah ada Kwhnya di situ," ungkapnya.
"Karena kami enggak mau kalah nanti. Kalau STNK yang lama itu belum ada cylinder atau bahan bakar listrik. Kami sedang itung dia punya kwh," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: