JAKARTA, DISWAY. ID - Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni diadukan ke Bareskrim Polri oleh Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD), Kamis, 26 Januari 2023.
Kali ini Hasnaeni atau yang biasa dikenal wanita emas dilaporkan karena telah menyebarkan berita bohong atau hoaks.
"Kami kuasa hukum dari aliran ke Masyarakat Peduli Demokrasi, diberikan kekuasaan untuk mengajukan laporan kepada bareskrim terkait berita bohong dan ketidakjelasan yang ditimbulkan oleh saudari Hasnaeni," ujar Kuasa Hukum AMPD, Edison kepada media di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Viral! 8 Video Syur Terduga SPG Yamaha, Dari Pakaian Lengkap Sampai Polos
Edison pun menjelaskan alasannya membuat laporan tersebut karena dirinya menemukan indikasi yang diduga melakukan skenario besar dan tersembunyi terkait dengan tahun politik.
Oleh karena itu, Edison meminta kepada pihak Mabes Polri untuk menyelidiki kasus tersebut.
"Kami menduga adanya indikasi atau ada skenario besar yang seolah-olah apakah dia akan gagalkan untuk Pemilu," kata Edison.
"Ini yang diminta kepada Mabes Polri untuk bisa menyelidiki ini," lanjutnya.
Disisi lain, Ketua AMPD, Gulam menyebutkan bahwa pihak KPU, khususnya ketua KPU tengah menjadi incaran supaya tahapan Pemilu tidak bisa dilanjutkan.
BACA JUGA:Begini Syarat Bikin C1 dan C2, Korlantas Polri Singgung Kepemilikan SIM Sebelumnya
Padahal, AMPD sebagai pihak yang mengawal Pemilu, menyebutkan tahapan Pemilu 2024 pasti akan tetap berjalan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
"Mitra kami, Ketua KPU sedang diincar dan dibawa kerjanya itu dieliminer yang nantinya mereka tidak hisa bekerja dan pemilu tidak bisa dilanjutin lagi," imbuhnya.
Tidak hanya itu, Gulam pun juga mempertanyakan alasan Hasnaeni melaporkan Ketua KPU, apakah benar-benar melakukab pelecehan seksual atau tidak.
"Indikasi ini kami diskusikan dan kami serahkan terhadap aspirasi di bawah yang beda-beda provinsi Kabupaten/Kota," jelas Gulam.
"Banyak masyarakat yang bertanya-tanya, apakahbenar hal-hal yang dituduhkab kepada Ketua KPU itu. Padahalyang dulunya diadukan kepada DKPP sudah dicabut oleh kuasa hukun yang lama," tambahnya.