Begini Syarat Bikin C1 dan C2, Korlantas Polri Singgung Kepemilikan SIM Sebelumnya

Begini Syarat Bikin C1 dan C2, Korlantas Polri Singgung Kepemilikan SIM Sebelumnya

Syarat dan Biaya Pembuatan SIM C 2023-Ilustrasi-Korlantas Polri

JAKARTA, DISWAY.ID – Korlantas Polri mengungkapkan syarat untuk mendapatkan SIM C1 dan SIM C2.

Rencana pemberlakuakn SIM C1 sendiri menurut Korlantas Polri sengaja dipercepat, namun ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat.

Menurut Brigjen Pol Yusri Yunus selaku Direktut Regident Korlantas Polri bagi masyarakat yang ingin memiliki SIM C1 syaratnya mempunyai SIM C paling lama satu tahun.

BACA JUGA:SIM C1 Segera Berlaku Buat Pemilik Motor Listrik dan Kapasitas Mesin 250 CC Hingga 500 CC, 132 Unit Motor Uji Praktik Didistribusikan

BACA JUGA:Tahun Baru, Piaggio Indonesia Buka Dealer Premium Motoplex 4 Brand Baru di Bali

"Sedangkan untuk mendapatkan C2 minimal dia memiliki SIM C1 satu tahun. Jadi kalau tanya C2 kapan dimulai, C1-nya saja belum, satu tahunnya saja belum," sambungnya.

Brigjen Pol Yusri menambahkan untuk mempercepat proses penggolongan SIM C1, pihaknya telah menyebarkan 132 unit motor untuk ujian praktik SIM C1. 

Adapun menurut Brigjen Pol Yusri pihak yang diprioritaskan adalah pada Satpas Prototype.

BACA JUGA:Buku Ujian SIM 1.200 Soal Bulan Depan Beredar, Bocoran Soal Hadapi Ujian Bikin SIM

BACA JUGA:Tiga Pelat Nomor Sakti Ini Tidak Akan Berlaku Lagi, Korlantas Polri: Penggunanya Tidak Jelas

"Saat ini kami memprogramkan untuk SIM C1, di mana kami telah menyiapkan sebanyak 132 unit motor untuk uji praktik SIM C1 yang akan didistribusi ke seluruh Polda se-Indonesia, bukan ke Polres dulu,” terang Brigjen Pol Yusri.

"Pendistribusian motor ini bagi yang ada Satpas Prototype atau Satpas yang jadi pilot project, percontohan, Karena di situ lengkap semuanya alatnya, uji praktik, uji teori, dan sesuai dengan persyaratan pengambilan SIM," jelasnya.

Biaya Pembuatan SIM C, SIM C1 dan SIM C2

Penerbitan SIM C1 tersebut menindak lanjuti rencana dari pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk menerbitkan penggolongan surat izin mengemudi (SIM) bagi para pengendara sepeda motor. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: