Ini 4 Syarat Perpanjang SIM Langsung Jadi di SIM Keliling Jakarta-Bekasi Hari Ini, Senin 14 Agustus 2023
Perpanjang SIM tak hanya bisa di Satpas, Gerai SIM dan SIM Keliling, tapi secara online juga bisa-Foto/Dimas-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Setidaknya ada 4 syarat untuk proses perpanjang SIM langsung jadi SIM Keliling.
Jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling kembali dibuka hari ini, Senin, 14 Agustus 2023.
Tercatat ada 13 jadwal dan lokasi SIM Keliling yang tersebar di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Hanya pelayanan SIM Keliling yang dapat melayani perpanjang SIM langsung jadi.
Anda bisa memanfaatkan lokasi SIM Keliling terdekat agar proses perpanjang SIM lebih hemat waktu.
Dan untuk diketahui, layanan SIM Keliling hanya dapat memproses perpanjangan SIM dengan golongan SIM A dan SIM C.
Adapun syarat-syarat perpanjang SIM terdapat 4 lampiran yang perlu disiapkan, di antaranya:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi (Khusus online)
Adapun biaya untuk perpanjang SIM A dan SIM C sudah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Dalam PP tersebut biaya perpanjang SIM A sebesar Rp 80.000 dan untuk SIM C, SIM C1 dan SIM C2 sebesar Rp 75.000.
Berikut rincian biaya perpanjang SIM:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: