Ini 4 Syarat Perpanjang SIM Langsung Jadi di SIM Keliling Jakarta-Bekasi Hari Ini, Senin 14 Agustus 2023

Ini 4 Syarat Perpanjang SIM Langsung Jadi di SIM Keliling Jakarta-Bekasi Hari Ini, Senin 14 Agustus 2023

Perpanjang SIM tak hanya bisa di Satpas, Gerai SIM dan SIM Keliling, tapi secara online juga bisa-Foto/Dimas-

- SIM A: Rp 80.000
- SIM B1 dan B2: Rp 80.000
- SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000
- SIM D dan D1: Rp 30.000

BACA JUGA:Peraturan Aneh Miss Universe 2023 Periksa Puting Payudara Kontestan, Deddy Corbuzier: Nggak Ada Urusannya Dong!

Layanan SIM Online

Seperti diketahui masa berlaku SIM yakni selama 5 tahun.

Untuk proses perpanjang SIM ada syarat ketat yang perlu diketahui.

Yaitu pemohon harus tahu kapan hari dan tanggal masa berlaku SIM habis.

Jika sudah melewati, bahkan satu hari saja, maka harus kembali membuat SIM baru.

BACA JUGA:Bareskrim Periksa Kamaruddin Simanjuntak Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Dirut PT Taspen Hari Ini

Tapi tenang jangan khawatir masa berlaku SIM terlewat begitu saja.

Anda bisa memanfaatkan layanan SIM online jika dalam posisi terdesak.

Pelayanan ini mencakup pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM secara dari alias online.

Layanan SIM online ini tersedia di aplikasi Digital Korlantas Polri, ada bisa download sekarang.

BACA JUGA:Tinggi Badan Fabienne Nicole Diduga Tak Penuhi Standar Pemenang MUID, dr Richard Lee: Ada Bayaran Rp 5 M?

Adapun syarat-syarat untuk urus perpanjang SIM secara online sebagai berikut:

  • Karu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
  • Hasil Cek Kesehatan
  • Hasil Tes Psikologi
  • Pas foto dengan layar warna biru (bukan foto selfie
  • Foto tanda tanga di atas kerta putih

Cara Perpanjang SIM Online:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: