Bareskrim Periksa Kamaruddin Simanjuntak Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Dirut PT Taspen Hari Ini
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA. DISWAY.ID-- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengagendakan pemanggilan terhadap advokat, Kamaruddin Simanjuntak pada Senin, 14 Agustus 2023.
Kamaruddin bakal diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penyebaran hoax dan pencemaran nama baik Dirut PT Taspen, ANS Kosasih.
BACA JUGA:Kamaruddin Bakal Hadiri Pemeriksaan Bareskrim Pada Pekan Depan: Siap Ikuti Proses Hukum!
"Yang bersangkutan mengajukan surat penundaan pemeriksaan hari Senin tanggal 14 Agustus 2023," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
BACA JUGA:Kasus Rocky Gerung Diduga Sebar Hoaks, Bareskrim Mulai Periksa Sejumlah Saksi
Kamaruddin diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Kamaruddin menuding Kosasih memiliki wanita simpanan hingga mengelola uang sebesar Rp300 triliun.
BACA JUGA:Kasus TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Periksa 5 Saksi
Kamaruddin menyebut, uang Rp 300 triliun itu digunakan untuk modal kampanye seorang calon presiden pada Pilpres 2024.
Penetapan tersangka terhadap Kamaruddin dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid.
"Ya, sudah tersangka," kata Adi Vivid, kepada wartawan, Rabu, 9 Agustus 2023.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: