Kamaruddin Bakal Hadiri Pemeriksaan Bareskrim Pada Pekan Depan: Siap Ikuti Proses Hukum!

Kamaruddin Bakal Hadiri Pemeriksaan Bareskrim Pada Pekan Depan: Siap Ikuti Proses Hukum!

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Advokat, Kamaruddin Simanjuntak memastikan bakal menghadiri pemeriksaan perdana di Bareskrim Polri pada Senin, 14 Agustus 2023 mendatang. 

Diketahui, Kamaruddin bakal diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penyebaran hoax dan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih

Pengacara keluarga Brigadir J itu mengaku sedianya ia dipanggil pada Jumat, 11 Agustus 2023 kemarin. Namun, ia tak bisa hadir dikarenakan tengah berada di luar kota. 

"Saya ada tugas di daerah jadi saya datang hari Senin, saya undur beberapa hari," kata Kamaruddin saat dikonfirmasi, Sabtu, 12 Agustus 2023.

BACA JUGA:Gandeng Tim Digital Forensik, Polisi Dalami Dugaan Matinya CCTV TKP Pelecehan Miss Universe Indonesai

Lebih lanjut, ia mengatakan siap mengikuti proses hukum. 

"Kita lawan!," ungkapnya. 

Kamaruddin sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran hoax dan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih. 

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid. 

"Iya sudah tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu, 9 Agustus 2023.

Sebelumnya, Dirut PT Taspen, ANS Kosasih melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke Polres Metro Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Apa Hukumnya Kawin Lari dan Nikah Siri ? Ini Penjelasan Buya Yahya

Laporan yang dilayangkan oleh Kosasih itu terdaftar di Polres Metro Jakpus dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.

Kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo mengatakan Kamaruddin dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: