Kamaruddin Bakal Hadiri Pemeriksaan Bareskrim Pada Pekan Depan: Siap Ikuti Proses Hukum!

Kamaruddin Bakal Hadiri Pemeriksaan Bareskrim Pada Pekan Depan: Siap Ikuti Proses Hukum!

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak-Disway.id/Anisha Aprilia-

Selain itu, Kamaruddin dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.

Laporan itu terkait pernyataan Kamaruddin dalam sebuah potongan video yang beredar di media sosial. Dalam video itu Kamaruddin menyebut bahwa Kosasih mengelola dana capres sebesar Rp300 triliun hingga terlibat pernikahan gaib.

BACA JUGA:Jadi Pemian Bayern Munich, Harry Kane Puas Lepas dari Belenggu Daniel Levy

Dalam pelaporan tersebut, ANS Kosasih menyertakan sejumlah barang bukti, di antaranya video, undangan konferensi pers, dan putusan persidangan terkait perceraian.

"Mengenai tudingan adanya pengelolaan dana Rp 300 triliun untuk capres itu kan nggak benar, kemudian yang kedua terkait cashback investasi dana Rp 300 triliun melalui wanita-wanita yang dinikahi juga itu tidak benar. terkait masalah pribadi, menuduh telantarkan anak, nggak bayar SPP itu juga nggak benar," ujar kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo.

Laporan ANS Kosasih telah diterima polisi. Duke berharap laporan tersebut segera diproses.

"Harapannya agar ini segera terungkap dan nama Pak ANS Kosasih bisa pulih kembali karena ini sangat tidak berdasar tuduhannya itu," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: