Tiga Pelat Nomor Sakti Ini Tidak Akan Berlaku Lagi, Korlantas Polri: Penggunanya Tidak Jelas

Tiga Pelat Nomor Sakti Ini Tidak Akan Berlaku Lagi, Korlantas Polri: Penggunanya Tidak Jelas

Penindakan tegas tersebut berlaku bagi semua pengguna kendaraan sehingga kendaraan yang menggunakan pelat khusus tak istimewa lagi.-M. Ichsan-

JAKARTA, DISWAY.ID – Pihak Korlantas Polri menjelaskan jika tiga pelat nomor sakti ini tidak akan berlaku lagi setelah 2023 dan menghentikan perpanjangan izin.

Menurut Korlantas Polri, pihaknya akan memberhentikan perpanjangan pelat nomor kendaraan yang merupakan seri untuk pelat nomer kendaraan khusus atau rahasia.

Adapun tiga pelat nomor sakti yang tidak akan berlaku lagi setelah 2023 antara lain RF, QH, dan IR.

BACA JUGA:6 Pelamar Jabatan Sekda DKI Jakarta Lolos Tes Asesmen, Ini Daftarnya!

BACA JUGA:MotoGP 2023: Livery Baru Ducati Pramac Racing, Masih Dominasi Warna Ungu

Untuk itu pelat nomor dengan RF, QH, dan IR akan segera habis masa berlakunya pada 2023 ini.

“Pemberlakukan dari 3 pelat nomor ini sejak 10 Oktober 2022, saya setop untuk perpanjangannya, biar kita habiskan sampai 2023,” ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.

Brigjen Pol Yusri juga menegaskan jika perpanjangan untuk 3 pelat nomor ini telah dihentikan bahkan tidak ada juga pengajuan barang.

BACA JUGA:Lion Air Tabrak Garbarata Bandara Mopah, Pihak Manajemen Angkat Bicara

BACA JUGA:Preman Pungli Truk Luar Jakarta di Cengkareng Ditangkap Polisi, Sekali 'Palak' Kantongi Uang Rp 200 ribu, Eh Positif Narkoba!

Menurut Brigjen Pol Yusri, penghentian perpanjangan pelat nomor khusus tersebut nantinya akan didukung dengan merevisi peraturan polisi (Perpol) nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).

Saat ini refisi peraturan tersebut tengah dirancang ulang dan ditargetkan selesai pada Februari 2023.

“Perpol sudah kita ubah dan sudah saya merancang,” ungkapnya.

Brigjen Pol Yusri juga menjelaskan pemberhentian perpanjangan pemberlakukan pelat nomor khusus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: