Perpanjang SIM Langsung Jadi di SIM Keliling Jakarta-Bekasi Jumat 11 Agustus 2023

Perpanjang SIM Langsung Jadi di SIM Keliling Jakarta-Bekasi Jumat 11 Agustus 2023

SIM A dan C Mati Tahun 2024? Ada Dispensasi, Simak Semua Syaratnya-Ilustrasi/Dimas/Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Sekarang ini proses perpanjang surat izin mengemudi (SIM) semakin dipermudah.

Sejauh ini layanan perpanjang SIM masih terdapat di beberapa layanan.

Yakni mulai dari Satpas SIM, Gerai SIM, dan SIM Keliling.

BACA JUGA:Katalog Promo JSM Indomaret Terbaru Hari Ini, Jumat 11 Agustus 2023: Dimeriahkan dengan 'Product Of The Week'

Tapi semakin berkembangnya teknologi digital, layanan perpanjang SIM kini jauh lebih cepat.

Ya, Anda hanya perlu memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas Polri untuk urus SIM secara online.

Aplikasi tersebut melayani berbagai layanan seperti perpanjang SIM online, cuma 10 menit langsung jadi.

Bagaimana yang masih gaptek? Anda bisa meminta bantuan anak atau saudara terdekat untuk pendaftaran akun terlebih dulu.

BACA JUGA:PK Moeldoko Ditolak MA, Kamhar Lakumani: Ini Jadi Kado Untuk AHY

Perpanjang SIM secara online ini juga terdapat syarat-syarat yang dibutuhkan.

Syarat-syarat ini hanya cukup difoto atau diformat dalam bentuk file pdf.

Berikut syarat perpanjang SIM online:

  • Karu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
  • Hasil Cek Kesehatan
  • Hasil Tes Psikologi
  • Pas foto dengan layar warna biru (bukan foto selfie)
  • Foto tanda tanga di atas kerta putih

BACA JUGA:DFSK Resmi Umumkan Harga Seres E1 di GIIAS 2023

Cara Perpanjang SIM Online:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: