PK Moeldoko Ditolak MA, Kamhar Lakumani: Ini Jadi Kado Untuk AHY

PK Moeldoko Ditolak MA, Kamhar Lakumani: Ini Jadi Kado Untuk AHY

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memastikan KSP Moeldoko tak akan bisa mengambil alih Partai Demokrat. -Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani merespon soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang kepengurusan Partai Demokrat.

Kamhar Lakumani mengapresiasi dan menyambut baik putusan tersebut.

Bahkan dia mengatakan bahwa putusan tersebut telah sesuai dengan harapan publik dan seluruh kader Partai Demokrat.

BACA JUGA:Katalog Promo JSM Indomaret Terbaru Hari Ini, Jumat 11 Agustus 2023: Dimeriahkan dengan 'Product Of The Week'

BACA JUGA:Keberadaan Irjen Napoleon Bonaparte Terancam di Polri, Sidang Etik Disinggung Kompolnas

"Keputusan ini menjadi penanda Masih tegaknya keadilan dan kebenaran," ujar Kamhar Lakumani saat dikonfirmasi, Kamis, 10 Agustus 2023.

Sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud MD sempat menyebutkan bahwa PK Moeldoko tersebut dinilai tidak masuk akal untuk dimenangkan.

Adapun jika PK tersebut dimenangkan oleh MA, maka hakim yang memberikan putusan tersebut, kata Mahfud MD dalam pernyataan Kamhar, dianggap sedang mabuk.

"Tidak masuk akal untuk dimenangkan, kalau dimenangkan mungkin hakimnya mabuk," kata Mahfud MD yang disampaikan oleh Kamhar.

BACA JUGA:Chery Omoda 5 EV Senjata Baru Chery Hadapi Pasar Mobil Listrik Tanah Air Tampil di GIIAS 2023

BACA JUGA:Strategi GRC Terstruktur Meningkatkan Pendapatan PLNE

Lebih lanjut, Kamhar pun menilai, pernyataan Mahfud MD tersebut dapat memberikan dampak baik agar terjaga kewarasan dan kewajarannya.

"Kami bersyukur dengan keputusan ini dan kami apresiasi ini sebagai kemenangan demokrasi.

Adapun putusan MA yang dibacakan pada 10 Agustus 2023 itu akan menjadi kado terindah untuk mas AHY mengingat dia lahir pada tanggal yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: