Keberadaan Irjen Napoleon Bonaparte Terancam di Polri, Sidang Etik Disinggung Kompolnas

Keberadaan Irjen Napoleon Bonaparte Terancam di Polri, Sidang Etik Disinggung Kompolnas

Keberadaan Irjen Napoleon Bonaparte terancam di Polri, di mana sidang etik disinggung Kompolnas.--

JAKARTA, DISWAY.ID – Setelah bebas dari tahanan, Irjen Napoleon Bonaparte disebut-sebut akan kembali bertugas ke Polri.

Kabar tersebut beredar dikarenakan status Irjen Napoleon Bonaparte yang masih aktif meskipun divonis bersalah atas perkara suap Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Setelah menjalani penahanan selama 4 tahun, Irjen Napoleon Bonaparte yang merupakan Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Mabes Polri akhirnya dapat melenggang bebas.

Akan tetapi keberadaan Irjen Napoleon Bonaparte terancam di Polri, di mana sidang etik disinggung Kompolnas.

BACA JUGA:Chery Omoda 5 EV Senjata Baru Chery Hadapi Pasar Mobil Listrik Tanah Air Tampil di GIIAS 2023

BACA JUGA:Strategi GRC Terstruktur Meningkatkan Pendapatan PLNE

Sejak didakwa bersalah atas perkara suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte mesih belum menjalani sidang pelanggaran etik.

Atas dasar tersebut pihak Kompolnas meninta Mabes Polri untui segera menggelar sidang pelanggaran etik terhadap Irjen Napoleon Bonaparte.

Poengky Indarti selaku Komisioner Kompolnas menjelaskan bahwa Irjen Napoleon Bonaparte saat ini telah menjalani proses pidana.

BACA JUGA:Wuling Air ev Bukukan Penjualan 10 Ribu Unit Dalam Setahun Gebrak GIIAS 2023

BACA JUGA:Harga Mitsubishi XForce yang Meluncur di GIIAS 2023

“Kami tetap meminta agar Mabes Polri untuk segera dilaksanakannya sidang etik," jelas Poengky.

Poengky menjelaskan ada tiga faktor yang seharusnya menjadi pertimbangan Polri untuk segera menggelar sidang etik Irjen Napoleon Bonaparte.

Adapun pertimbangan pertama, di mana adanya dugaan terjadinya pelanggaran etik oleh Napoleon dalam sejumlah kasus yang telah inkrah di pengadilan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads