Keberadaan Irjen Napoleon Bonaparte Terancam di Polri, Sidang Etik Disinggung Kompolnas
Keberadaan Irjen Napoleon Bonaparte terancam di Polri, di mana sidang etik disinggung Kompolnas.--
Untuk itu, harus ada sanksi etik yang diberikan demi penegakan disiplin Polri.
BACA JUGA:Harga Hyundai Stargazer X yang Meluncur di GIIAS 2023
BACA JUGA:Daging Pencurian
"Jika tidak adanya sanksi etik terhadap dugaan pelanggaran tersebut justru mencederai nama baik institusi," papar Poengky.
Pertimbangan kedua bahwa sidang etik tersebut dibutuhkan agar tidak timbul anggapan diskriminasi antar anggota Polri.
Sedangkan pertimbangan ketiga dengan dengan tetap dipertahankannya Napoleon justru hanya akan merugikan negara dan institusi Polri.
"Merugikan negara dan institusi bila Napoleon Bonaparte masih tetap jadi anggota Polri," tambahnya.
BACA JUGA:Teknologi Hybrid Suzuki Hadir di GIIAS 2023
BACA JUGA:GIIAS 2023: Great Wall Motor Ramaikan Pasar Otomotif Indonesia, Kenalkan 3 Model Andalan
Sedangkan Ahmad Yani selaku Kuasa hukum Irjen Napoleon mengungkapkan jika saat ini Napoleon Bonaparte tinggal menunggu masa pensiun.
"Napoleon Bonaparte hingga saat ini masih aktif di Polri dan tinggal menunggu masa pensiun,” terangnya.
Yani mengungkakpkan jika saat ini Napoleon sudah memasuki MPP.
Sedangkan Rika Aprianti mengatakan selaku Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham menjelaskan jika Napoleon Bonaparte keluar penjara setelah dinyatakan bebas bersyarat dari 17 April 2023.
Akan tetapi meskipun telah bebas, Napoleon masih harus menjalani bimbingan dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) di wilayah Jakarta Timur-Utara.
BACA JUGA:Menuju Kota Bebas Bising
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: