SIM C1 Segera Berlaku Buat Pemilik Motor Listrik dan Kapasitas Mesin 250 CC Hingga 500 CC, 132 Unit Motor Uji Praktik Didistribusikan

SIM C1 Segera Berlaku Buat Pemilik Motor Listrik dan Kapasitas Mesin 250 CC Hingga 500 CC, 132 Unit Motor Uji Praktik Didistribusikan

Ujian Praktik pembuatan SIM C, polisi izinkan pemohon pakai motor pribadi. -Ujian Praktik SIM C/Reza/Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID – Rencanan pemberlakukan SIM C1 segera berlaku buat pemilik motor listrik dan kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc, di mana sebanyak 132 unit motor uji praktik didistribusikan Korlantas Polri.

Menurut pihak Korlantas Polri 132 unit motor tersebut akan disebarkan ke seluruh Polda di Indonesia.

Brigjen Pol Yusri Yunus selaku Dirregident Korlantas Polri menjelaskan bahwa 132 sepeda motor tersebut akan di kirim ke Polda dan bukan ke Polres mulai dari Aceh hingga Papua.

Brigjen Pol Yusri dari semua unit sepeda motor tes tersebut, nantinya Polda Metro akan mendapatkan unit terbanyak yang mencapai 10 unit.

BACA JUGA:Tahun Baru, Piaggio Indonesia Buka Dealer Premium Motoplex 4 Brand Baru di Bali

BACA JUGA:Ibu Pembunuh Anak Kandung Berusia 2 Tahun di Ruren Sawit Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Hak tersebut dikarenakan kebutuhan dari Polda Metro yang lebih banyak dari yang lainnya.

Sedangkan untuk Polda Jawa Barat dan Jawa Timur masing-masing mendapatkan sekitar 7 atau 9 unit, sementara untuk Polda lain rata-rata mendapatkan 2 atau 3 unit.

“Dalam pendistribusian motor uji praktik tersebut berdasarkan kebutuhan dari Poldanya dan yang besarnya akan kita prioritaskan,” terang Brigjen Pol Yusri.

Penerbitan SIM C1 tersebut menindak lanjuti rencana dari pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk menerbitkan penggolongan surat izin mengemudi (SIM) bagi para pengendara sepeda motor. 

BACA JUGA:Disangka Pencuri, Ternyata ODGJ Panjat Pagar Tembok Masuk Rumah Warga

BACA JUGA:Tiga Pelat Nomor Sakti Ini Tidak Akan Berlaku Lagi, Korlantas Polri: Penggunanya Tidak Jelas

Terdapat 3 jenis SIM C diantaranya, SIM C, SIM C1, dan SIM C2.

AKBP Arief Budiman selaku Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, menjaskan jika tarif untuk pembuatan SIM baru tercatat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads