Simak Syarat dan Biaya Baru Perpanjang SIM, Belaku di Layanan SIM Keliling Jakarta-Bekasi Hari Ini Senin 10 Juli 2023

Simak Syarat dan Biaya Baru Perpanjang SIM, Belaku di Layanan SIM Keliling Jakarta-Bekasi Hari Ini Senin 10 Juli 2023

Proses pengurusan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di DKI Jakarta, pemohon cukup melengkapi dokumen berupa e-KTP, SIM lama dan cek kesehatan. --Ntmcpolri.info

JAKARTA, DISWAY.ID - Ada beberapa jadwal dan lokasi layanan perpanjang SIM melalui SIM Keliling di kawasan Jakarta hingga Bekasi yang dapat kamu manfaatkan hari ini, Senin, 10 Juli 2023.

Untuk mengurus perpanjang SIM saat ini tak harus menyesuaikan domisili.

Aritnya, proses perpanjang SIM dapat dilakukan di lokasi SIM Keliling masa saja, sehingga masa berlakunya kembali aman.

BACA JUGA:Teriakan Bocah Kecil Sesaat Lihat Langsung Pria Tanpa Identitas Bunuh Diri di Perlintasan Kereta Api Pasar Senen

Perlu dicatat, untuk mengurus perpanjang SIM sebaiknya dilakukan sebelum tanggal masa berlaku habis.

Hal tersebut untuk menghindari keterlambatan. Karena terlewat satu hari saja pengendara akan diminta bikin SIM baru.

Jangan sampai masa berlaku SIM terlewat, agar tidak merepotkan lantaran proses membuat SIM baru memakan waktu panjang.

Perlu dicatat, pelayanan perpanjangan SIM Keliling tetap menerapkan SOP Prokes, sehingga memakai masker adalah kewajiban.

BACA JUGA:Daftar Harga BBM Terkini di Seluruh SPBU RI Senin 10 Juli 2023, Ada yang Turunkah?

Perpanjang SIM Wajib Sertifikat Mengemudi?

Bikin surat izin mengemudi (SIM) baru 2023 kini wajib punya sertifikat mengemudi. Lantas apakah perpanjang SIM juga wajib melampirkan sertifikat mengemudi?

Aturan baru bikin SIM dibeberkan Korlantas Polri di mana terdapat syarat baru bikin SIM bagi para pengendara,

Adapun aturan baru tersebut adalah pemohon SIM diwajibkan melampirkan fotokopi sertifikat mengemudi.

Setelah itu, sertifikat mengemudi yang asli juga wajib dibawa untuk menandakan sebagai bukti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: