Simak Syarat dan Biaya Baru Perpanjang SIM, Belaku di Layanan SIM Keliling Jakarta-Bekasi Hari Ini Senin 10 Juli 2023

Simak Syarat dan Biaya Baru Perpanjang SIM, Belaku di Layanan SIM Keliling Jakarta-Bekasi Hari Ini Senin 10 Juli 2023

Proses pengurusan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di DKI Jakarta, pemohon cukup melengkapi dokumen berupa e-KTP, SIM lama dan cek kesehatan. --Ntmcpolri.info

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 9 ayat 3 dan 3a.

BACA JUGA:Prabowo Subianto: Berikan Kepercayaan Kepada Saya untuk Meneruskan Kerja Keras yang Dirintis Pak Jokowi!

"Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. Bagi pemohon yang akan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri," tulis ayat 3a, dikutip Senin, 19 Juni 2023.

Selain itu, sertifikat mengemudi yang dimaksud harus dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan.

Bagi pemohon peningkatan SIM Ranmor Umum dan pemohon SIM Ranmor Perseorangan.

BACA JUGA:Terbongkar! Buro Happold Mengaku Tak Pernah Mendesian JIS: Hanya Memberi Panduan Hasilnya Juga Tak Sesuai!

Sementara bagi pemohon perorangan bisa mengajukan surat verifikasi yang dikeluarkan sekolah mengemudi.

Keterangan itu berlaku bagi pengemudi yang tidak mengikuti pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.

"Setelah itu sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dan angka 3a direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri," tulis ayat 3b.

BACA JUGA:Usulan Pajak Progresif Kendaraan Dihapus, Korlantas Polri: Banyak yang Gunakan Identitas Palsu

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM

Untuk mengurus perpanjang SIM hari ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengendara.

Begitu pun tak disebutkan dalam aturan jika sertifikat mengemudi juga wajib dibawa saat proses perpanjang SIM.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi (Khusus online)

Adapun biaya untuk perpanjang SIM A dan SIM C sudah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: