Begini Syarat Bikin C1 dan C2, Korlantas Polri Singgung Kepemilikan SIM Sebelumnya

Begini Syarat Bikin C1 dan C2, Korlantas Polri Singgung Kepemilikan SIM Sebelumnya

Syarat dan Biaya Pembuatan SIM C 2023-Ilustrasi-Korlantas Polri

BACA JUGA:Ibu Pembunuh Anak Kandung Berusia 2 Tahun di Ruren Sawit Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

BACA JUGA:Disangka Pencuri, Ternyata ODGJ Panjat Pagar Tembok Masuk Rumah Warga

Terdapat 3 jenis SIM C diantaranya, SIM C, SIM C1, dan SIM C2.

AKBP Arief Budiman selaku Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, menjaskan jika tarif untuk pembuatan SIM baru tercatat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam aturan tersebut, pembuatan untuk SIM baru SIM C Rp100.000, SIM C1 Rp100.000, dan SIM C2 Rp100.000.

Sedangkan untuk tarif perpanjangan pengendara untuk ketiga jenis SIM tersebut sama yakni hanya Rp75.000. 

BACA JUGA:6 Pelamar Jabatan Sekda DKI Jakarta Lolos Tes Asesmen, Ini Daftarnya!

BACA JUGA:Kelebihan BPKB Elektronik Diungkap Korlantas Polri, Mutasi Hanya Hitungan Jam

Namun biaya yang tercantum itu belum termasuk dengan biaya pemeriksaan kesehatan serta asuransi.

Adapun isi dari peraturan mengenai pembagian jenis SIM C yang terdapat pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 yang termasuk dalam Pasal 3 ayat 2 dengan bunyi:

1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: