Polisi Ungkap Ecky Bunuh Angela di Apartemen Lalu Jasadnya Dipindahkah 2 Kali

Jumat 27-01-2023,21:11 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, DISWAY.ID-Satu fakta lagi terungkap dari kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih. 

Polisi mengungkapkan bahwa korban Angela  dibunuh oleh tersangka (Ecky Listiantho) pada bulan Agustus 2019 di apartemennya. Setelah itu, jasad Angela dibawa Ecky dan dipindahkan 2 kali.

"Jadi sekira Agustus ini dilakukan pembunuhan di Apartemen milik Angela,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

BACA JUGA:Keluarga Duga Angela Korban Mutilasi Bekasi dan Ecky Ada Hubungan Sejak 2019

BACA JUGA:Kasus Mutilasi Angela, Polisi Bilang Ada Potensi Tersangka Baru

Jasad korban yang telah terbunuh kemudian dipindahkan oleh pelaku ke wilayah Mustika Jaya, Bekasi, pada bulan Desember 2019.

"Dan kemudian kedua, Desember 2019 dipindahkan di daerah Mustika Jaya, Kota Bekasi," jelasnya.

Ia melanjutkan, pada tahun 2021, jasad korban dipindahkan ke sebuah kontrakan di daerah Tambun, Bekasi, hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi termutilasi di box kontainer.

"Kemudian pada Mei 2021, saudara tersangka Ecky ini pindah mengontrak ke kontrakan di daerah Tambun Bekasi," terangnya. 

BACA JUGA:Mutilasi Angela di Bekasi, Polisi Temukan Fakta Baru

"TKP terakhir pada Desember yang lalu tentu ditemukan di dalam plastik kontainer yang memang didapati oleh penyidik".

Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tersangka mulanya mengaku membunuh Angela karena korban meminta untuk dinikahi. 

Namun setelah dilakukan pendalaman, tersangka ternyata ingin menguasai harta korban.

"Pada fakta baru entri point-nya didapatkan tidak hanya motif sebatas relasi hubungan dekat, tetapi juga ada motif pelaku ingin menguasai harta dari korban,” ujarnya.

Kategori :