Mutilasi Bekasi, Polisi Ungkap Ecky Bunuh Angela di Apartement Korban 2019

Mutilasi Bekasi, Polisi Ungkap Ecky Bunuh Angela di Apartement Korban 2019

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Fakta baru dalam kasus mutilasi di Bekasi dengan korban bernama Angela Hindriati (54) kembali diumumkan polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan korban dibunuh di unit apartemennya sendiri di Apartemen Taman Rasuna, Setiabudi, Jakarta Selatan 2019 lalu. 

"Terkait korban Angela untuk fakta baru adanya temuan yang dilakukan penghilangan nyawanya ini oleh tersangka ini pada tahun 2019. Kemudian terkait di mana dilakukannya itu di Apartemen Taman Rasuna," katanya kepada awak media, Kamis 26 Januari 2023.

BACA JUGA:Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Mutilasi Bekasi

BACA JUGA:Jangan Salah Paham! Beli BBM Wajib Pakai QR Code Berlaku Bagi Kendaraan Terkena Pembatasan dan di Wilayah Ini

Terkait lokasi mutilasi Angela oleh tersangka Ecky Listiyanto (34) disebut masih didalami penyidik. 

Pasca membunuh korban di apartementnya, Ecky dua kali memindahkan jenazahnya sebelum tertangkap di kontrakan yang disewa di kawasan Bekasi.

"Jadi, sekira Agustus dilakukan pembunuhan. Kemudian, Desember 2019, dipindahkan ke daerah Mustika Jaya, Kota Bekasi. Selanjutnya Mei 2021 tersangka Ecky pindah ke kontrakan di daerah Tambun, Bekasi," tuturnya.

Sebelumnya, Pengakuan tersangka Mutilasi Bekasi, M. Ecky Listiantho (34) yang mengaku korban Angela Hindriati meninggal 2021 terbantahkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengakuan Ecky tersebut terbantah berdasarkan fakta scientific crime investigation. 

BACA JUGA:Mutilasi Bekasi, Polisi Ungkap Angela Meninggal 2019

BACA JUGA:LPSK Ungkap Ada Pesan Pejabat Penting di Balik Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E

"Keterangan pelaku kemudian karena penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan secara Scientific juga dan memiliki fakta baru. sehingga Ecky tidak lagi dapat mengatakan bahwasanya (Ini tidak benar, red)," katanya kepada awak media, Rabu 25 Januari 2023.

Berdasarkan fakta tersebut, menurutnya tersangka Ecky tidak mengelak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: