Mutilasi Angela di Bekasi, Polisi Temukan Fakta Baru
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Fakta baru ditemukan pihak kepolisian terkait mutilasi Angela Hindriati (54) di Bekasi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengatakan fakta tersebut berdasarkan keterangan saksi.
"Fakta tersebut berdasarkan saksi, serta bukti-bukti pendukung," katanya kepada awak media, Rabu 18 Januari 2023.
BACA JUGA:Saat Fans Menangis Histeris Dengar Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara
BACA JUGA:Tak Terima Dituntut 8 Tahun, Kuat Ma`ruf Ajukan Pledoi Pekan Depan
Diungkapkannya, fakta baru yang ditemukan adalah tersangka M. Ecky Listiantho (34) mempunya niat menguasai harta Angela.
Harta yang ingin dikuasainya ialah apartemen Angela di Taman Rasuna serta uang di ATM almarhum.
"Bahwa tersangka Ecky juga memiliki niat lain untuk menguasai harta milik korban Angela. Antara lain menguasai apartemen milik korban, dengan proses peralihan kepemilikan dengan mekanisme yang ilegal, serta menguras ATM milik korban," ungkapnya.
Sebelumnya, Polisi sebut sudah dapatkan satu saksi kunci terkait mutilasi Angela Hindriati di Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya tengah melakukan pendalaman terkait saksi kunci tersebut.
"Ada satu saksi yang merupakan satu saksi kunci bagi penyidik," katanya kepada awak media, Senin 16 Januari 2023 di Polda Metro Jaya.
"Namun satu saksi ini perlu adanya pendalaman terhadap keterangan yang akan diberikan," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: