Saat Fans Menangis Histeris Dengar Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Saat Fans Menangis Histeris Dengar Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Fans Bharada E menangis usai dengar tuntutan idolanya-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Fans Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menangis histeris saat mendengar tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Mulanya, suasana di ruang sidang berlangsung kondusif. Fans Bharada E terpantau menyimak pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh JPU. 

Adapun pembacaan tuntutan terdakwa Bharada E dibacakan di persidangan lanjutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.

BACA JUGA:Detik-Detik Bharada E Dengar Tuntutan JPU, Air Mata Berderai, Tangisnya Pecah Dalam Pelukan Ronny Talapessy

BACA JUGA:3 Pemicu Ini Beratkan Tuntutan Bharada E, Tangisannya Pecah di Persidangan

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan," ujar JPU saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.

Mendengar tuntutan itu, fans Bharada E yang turut hadir secara langsung di ruang sidang menangis histeris. Mereka berteriak, Jaksa tidak adil karena Richard seharusnya dibebaskan.

"Mikir dong harusnya. Jaksa tidak punya pikiran. Putri hanya 8 tahun tapi Richard hanya kacung tapi dituntut 12 tahun," teriak salah satu fans yang mayoritas emak-emak tersebut. 

"Aku benci kalau bicara keadilan. Dimana keadilan di negara ini. Eliezer hanya taat kepada perintah pimpinan. Dia hanya disuruh. Semua jaksa harus dibuka semua rekening banknya abis penuntutan ini," teriak pendukung Bharada E lainnya. 

Saat ricuh fans Bharada E di ruang sidang, hakim menskor persidangan dan sempat memperingatkan untuk mengeluarkan pengunjung apabila tetap teriak-teriak. 

BACA JUGA:Cara Rian Mahendra Mulai Pekerjaan Barunya Pasca Dipecat PO Haryanto, Ungkap Kisah Kyai Barseso

BACA JUGA:ERP Segera Berlaku, 25 Jalan di Ibu Kota Jakarta Ini Bakal Berbayar Rp 5.000 - Rp 19.000

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E selama 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir J. 

Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads