BACA JUGA:Ini Hal yang Beratkan Tuntutan Terdakwa Baiquni Wibowo, JPU: Atas Dasar Perintah
"Mungkin dalam proses ini, kalau pihak sana belum puas, bisa mengajukan praperadilan," ujarnya.
Korban Jadi Tersangka Dianggap Lalai
Terkait kasus penuh polemik ini korban diketahui meninggal dunia. Latif mengatakan proses penyidikan pun dihentikan.
Latif menjelaskan, kendati korban sudah meninggal dunia, penetapan sebagai tersangka kepada Hasya karena dalam peristiwa kecelakaan yang menimpanya dinilai telah lalai.
BACA JUGA:Tega! Kusir Delman di Palmerah Bunuh Bocah Berusia 1 Tahun yang Merupakan Anak Pacarnya
BACA JUGA:Ketika Pangdam V Brawijaya Undang Bonek ke Rumahnya : Tak Usah Panggil Jenderal
"Kami menghentikan penyidikan ini karena setelah dari proses penyelidikan, penyidikan sampai dengan gelar perkara, sampai dengan kegiatan sketch TKP ini ya karena kelalaiannya dia sendiri mengakibatkan nyawanya dia sendiri. Kami hentikan proses penyidikan untuk memberikan kepastian hukum," terangnya.