Didesak Sejumlah Perwira Polda Metro, Orangtua Mahasiswa UI Enggan Berdamai: Kami Berdua Seperti Disidang

Sabtu 28-01-2023,11:13 WIB
Reporter : Andrew Tito
Editor : Dimas

Latif menjelaskan, saat kejadian Hasya dinilai kurang hati-hati dalam mengendarai motor pada malam itu, pada tanggal 6 Oktober 2022.

Hasil kemeriksaan saksi-saksi, Latif mengatakan situasi jalan sedang licin karena hujan.

Kemudian kendaraan Hasya melaju dengan kecepatan lebih kurang 60 kilometer per jam.

Kemudian secara tiba-tiba, ada kendaraan di depan Hasya yang hendak belok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak dan membuatnya tergelincir dan jatuh ke kanan.

"Bersamaan dengan itu, ada kendaraan yang dinaiki saksi, yaitu Pak Eko (pengendara Pajero). Pak Eko sudah tidak bisa menghindar," ujar Latif.

Latif menegaskan penabrak Hasya pun telah diperiksa dan diminta wajib lapor setiap pekan, pada hari Kamis, sejak kasus kecelakaan tersebut diselidiki.

Diketahui pengendara mobil yang menabrak Hasya itu merupakan pensiunan pejabat polri Polri berpangkat AKBP dan keluarga Hasya juga telah beberapa kali dipertemukan untuk mediasi, tetapi tidak ada titik temu.

Latif juga mempersilakan keluarga Hasya mengajukan praperadilan jika tidak puas dengan hasil penyidikan polisi dan memiliki alat bukti yang dapat membantah penyidikan tersebut.

Kategori :