JAKARTA, DISWAY.ID -- Kasus meninggalnya Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra akibat ditabrak pensiunan polisi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, berakhir dengan Hasya sendiri dinyatakan status tersangka oleh Kepolisian.
Sebelum Hasya ditetapkan tersangka, kedua orangtua korban yang bertemu awak media di Gedung UI Salemba Jakarta Pusat mengatakan, pihak kepolisian sempat mengajukan mediasi.
Namun, saat pertemuan berlangsung, orangtua mahasiswa UI ini mengaku dipisahkan dari anggota tim kuasa hukumnya.
BACA JUGA:Aktivitas 'Sesar Garsela' Sebabkan Guncangan Gempa di Bandung, BMKG Jelaskan Artinya
BACA JUGA:Jika Gagal Praktik Ujian SIM, Pemohon Bisa Mengulang di Hari Sama
Ibu kandung Hasya, Dwi Syafiera Putri atau Ira, menjelaskan, dirinya dihadapkan dengan beberapa petinggi polisi di kantor Ditgagguk Lantas Polda Metro Jaya.
Beberapa perwira Polda Metro Jaya meminta untuk berdamai kepada pihak orangtua korban, lantaran posisi Hasya dalam kecelakaan ini dinilai sangat lemah.
"Sudah, Bu. Damai saja. Karena posisi anak ibu 'sangat lemah'," ujar Ira menirukan perkataan salah satu petinggi polisi.
Ira mengaku heran kenapa posisi anaknya lemah, padahal sudah meninggal dunia tetapi ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Penjelasan dan Kronologi Kenapa Mahasiswa UI Tertabrak Hingga Tewas Bisa Jadi Tersangka
BACA JUGA:Keluarga Ungkap Ada Kejanggalan di Kasus Tabrak Lari yang Menewaskan Mahasiswa UI
Saat proses mediasi, orangtua mahasiswa UI yang tewas terlindas itu merasa tak nyaman lantaran ada desakan untuk berdamai.
"Saya sih enggak bilang (saat itu) kami diintimidasi, tetapi saya merasa kami berdua seperti disidang saat proses mediasi," ujarnya.
Lanjutan dari kasus tersebut, pihak kuasa hukum keluarga Hasya, Indira Rezkisari mentatakan, pihak keluarga menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.
Dalam SP2HP itu terlampir surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.