Polisi Bekuk Pengedar Ganja di Jaksel, 10,5 Kg Barbuk Diamankan

Polisi Bekuk Pengedar Ganja di Jaksel, 10,5 Kg Barbuk Diamankan

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Jakarta Selatan-Polda Metro Jaya-

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Jakarta Selatan. 

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra mengatakan seorang pria berinisial A diamankan bersama barang bukti 12 paket ganja dengan total berat mencapai 10,5 kilogram.

BACA JUGA:Polda Jatim Belum Terima Pencabutan LP Jan Hwa Diana Terhadap Cak Ji Soal Konten Tahan Ijazah

BACA JUGA:Peredaran Narkoba di Ciracas Terbongkar, 5 Kg Ganja Nyaris Beredar

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di Jl. Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan," katanya kepada awak media, Selasa 15 April 2025.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka pada Senin, 14 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB," lanjutnya.

Diungkapkannya, dalam penggeledahan di lokasi petugas menemukan barang bukti berupa 12 buah paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto 10.486 gram, 1 buah plastik hitam berisi ganja seberat 39,94 gram, dan 1 buah kertas coklat berisi ganja seberat 13,04 gram.

BACA JUGA:Pramono Minta Puskesmas di Jakarta Buka Layanan Rehabilitasi Narkoba

BACA JUGA:Menkum Supratman: Jumlah Napi Narkoba yang Dapat Amnesti Hanya Ada 700 Orang

"Kami telah mengamankan satu tersangka inisial A pengedar narkotika jenis ganja sebanyak 12 paket dengan total barang bukti 10,5 kilogram ganja," paparnya.

Dijelaskannya, tersangka A mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan inisial H yang kini berstatus DPO. 

Petugas saat ini masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengejar pelaku lainnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads