Kejati Banten Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Sampah Tangsel, Termasuk Kadis DLH

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan.--Istimewa
SERANG, DISWAY.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala DLH Tangsel Wahyunoto Lukman, Kabid Kebersihan DLH Tangsel TB Apriliahadi, eks Kasi Sampah Zaki Yamani, serta Direktur PT EPP berinisial SYM.
BACA JUGA:Siap-siap, Kejati Banten Bakal Periksa Sejumlah Saksi Lagi dalam Kasus Korupsi DLH Tangsel
Keempatnya telah resmi ditahan selama 20 hari ke depan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik Kejati menduga mereka memperoleh keuntungan dari proyek pengelolaan sampah hingga mencapai Rp25 miliar.
BACA JUGA:Tak Hanya di Tangcity Mall, Sachrudin Sebut Uji Emisi Kendaraan Bakal Dibuka di Beberapa Tempat
“Selain saksi, keempat tersangka akan kami periksa kembali,” kata Kasipenkum Kejati Banten, Rangga Adekresna saat dikonfirmasi disway.id, Jumat 18 April 2025.
Rangga menyebut, pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka dan saksi-saksi lainnya dijadwalkan akan dilakukan pada Senin mendatang.
BACA JUGA:Kata Kejati Banten Soal Potensi Tersangka Baru di Kasus Korupsi DLH Tangsel
“Iya, pasti akan ada pemeriksaan beberapa saksi lainnya,” ujarnya.
Penyidik Kejati Banten masih mendalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: