Tagih Hutang Rp1.7 Miliar Malah Dituduh Pemerasan, Kuasa Hukum: Dibayar Pakai Cek Kosong dan Ditahan di Polda Metro Jaya

Tagih Hutang Rp1.7 Miliar Malah Dituduh Pemerasan, Kuasa Hukum: Dibayar Pakai Cek Kosong dan Ditahan di Polda Metro Jaya

Seorang pria berinisial F ditahan di Polda Metro Jaya atas tuduhan pemerasan dan penipuan gegara menagih utang.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Seorang pria berinisial F ditahan di Polda Metro Jaya atas tuduhan pemerasan dan penipuan gegara menagih utang.

Kuasa hukum F, Irwansyah Putra mengatakan, kliennya ditahan di Polda Metro Jaya sejak 11 April 2025.

Irwansyah menuturkan, awalnya F meminjamkan uang kepada IS sebesar Rp1.7 miliar untuk pelunasan utang terhadap salah satu perusahaan swasta.

BACA JUGA:Advokat Febri Diansyah Penuhi Panggilan Penyidik KPK Sebagai Saksi Harun Masiku Hari Ini

BACA JUGA:Kekhawatiran Nova Arianto Jelang Piala Asia U-17 Vs Korea Utara, Singgung Masalah Passing

Berjalannya waktu, lanjut Irwansyah, IS membayar utang Rp1,7 miliar kepada F melalui cek.

“Cek tersebut yang diberikan IS ternyata kosong,” kata Irwansyah melalui keterangan tertulis pada Senin, 14 April 2025.

Kemudian, IS melakukan pembayaran dengan mencicil sebesar Rp442.000.000 juta.

Sehingga sisa utang pun tinggal Rp1.258.000.000 miliar terhadap F.  

BACA JUGA:Arne Slot Bantah Rumor Perpanjangan Kontrak Van Dijk, Mohamed Salah Bocorkan Situasi Kaptennya di Liverpool

BACA JUGA:Bonus Saldo DANA Gratis Rp432.000 Masuk ke Nomor Kamu dari Game Penghasil Uang Pagi Ini, Tukar dan Klaim Poinnya Jadi Uang

“Kemudian IS melakukan pembayaran utang kembali melalui cek salah satu bank BUMN pada 5 Juli 2021 senilai Rp600.000.000 juta dan 31 Juli 2021 sebesar Rp600.000.000 juta dan ternyata uang tersebut tidak bisa ditarik karena cek kosong,” lanjutnya.

"IS pada 31 Juli 2021 juga akan melakukan pembayaran utang Rp58.000.000 juta namun klien kami ternyata ditipu oleh IS yang tidak kunjung membayar," tambahnya.

Mendapat perlakuan seperti ini, F langsung membuat laporan polisi di Polsek Cilandak pada tahun 2021.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads