Tagih Hutang Rp1.7 Miliar Malah Dituduh Pemerasan, Kuasa Hukum: Dibayar Pakai Cek Kosong dan Ditahan di Polda Metro Jaya
Seorang pria berinisial F ditahan di Polda Metro Jaya atas tuduhan pemerasan dan penipuan gegara menagih utang.-dok disway-
BACA JUGA:Vivo V50 Lite Tetap Unggul: Lebih Tipis dan Kuat, Kapan Rilis di Indonesia?
BACA JUGA:Uzbekistan Tunggu Timnas Indonesia ke Semifinal Piala Asia U-17 2025 Usai Libas UEA
Irwansyah juga menyayangkan sikap penyidik di Polda Metro Jaya yang menetapkan F sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada 11 April 2025 pukul 23.00 WIB.
F kemudian ditahan berdasarkan surat perintah penangkapan dan penahanan pada 12 April 2025 pada pukul 00.00 WIB.
“Perlu diketahui bahwa dalam penetapan tersangka, klien kami ditangkap dan jadi tersangka di Polda Metro Jaya, dan tidak ada saksi dari Faisal yang dimintai keterangan,” ungkapnya.
Irwansyah mengatakan polisi juga tidak ada mengeluarkan surat pemanggilan tersangka terhadap kliennya.
BACA JUGA:Update Kode Redeem Blue Lock Rivals Roblox, 14 April 2025
"Hingga saat saat ini klien kami masih ditahan di Polda Metro Jaya," pungkasnya.
Sementara itu, Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy belum mau memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
“Saya belum bisa memberikan keterangan dalam kasus ini,” singkatnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: