Padahal, Hasya Atallah sudah meninggal akibat ditabrak pensiunan polisi di Jagakarta, Jakarta Selatan.
Kemudian Ayah kandung Hasya, Adi Syahputra, menjelaskan kronologi kasus kecelakaan yang menewaskan anak sulungnya yang terjadi di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022.
Dirinya pun mencari keterangan saksi di lokasi secara pribadi, dan diketahui kecelakaan maut tersebut terjadi saat mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) UI tersebut hendak pulang ke rumah kos.
Keterangan saksi yang didapat sang ayah disebut saat Hasya tiba di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Hasya terjatuh ke sebelah kanan karena oleng.
Pada saat bersamaan, mobil Pajero Sport datang dari arah berlawanan hingga menabrak dan melindas korban."Iya, ditabrak terus dilindas, itu saksinya yang menyatakan seperti itu, karena saya tidak di lokasi, karena diceritakan seperti itu," ujarnya.
Kepada media, adi menyebut pengemudi mobil yang menabrak Hasya menolak bertanggung jawab dan tidak mau mengevakuasi anaknya dengan mobil pribadinya.
Hasya akhirnya dibawa oleh mobil ambulans yang dicarikan oleh temannya, setelah sebelumnya terkapar sekitar setengah jam tanpa pertolongan usai tertabrak.
"Jadi informasinya setelah sampai di rumah sakit sudah meninggal. Kami tidak bisa pastikan apakah dia meninggal di dalam ambulans, atau apa, karena sempat cukup lama di pinggir jalan," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri.
Latif juga menjelaskan bahwa pensiunan polisi itu menabrak korban secara tidak sengaja.
"Jadi dia menghilangkan nyawa sendiri karena kelalaian sendiri," ujar Latif dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat 27 Januari 2023.
Latif menjelaskan, saat kejadian Hasya dinilai kurang hati-hati dalam mengendarai motor pada malam itu, pada tanggal 6 Oktober 2022. Hasil kemeriksaan saksi-saksi, Latif mengatakan situasi jalan sedang licin karena hujan.
Kemudian kendaraan Hasya melaju dengan kecepatan lebih kurang 60 kilometer per jam. Kemudian secara tiba-tiba, ada kendaraan di depan Hasya yang hendak belok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak dan membuatnya tergelincir dan jatuh ke kanan.
"Bersamaan dengan itu, ada kendaraan yang dinaiki saksi, yaitu Pak Eko (pengendara Pajero). Pak Eko sudah tidak bisa menghindar," ujar Latif.
BACA JUGA:Sudah Meninggal, Mahasiswa UI Korban Tabrak Lari Ditetapkan Sebagai Tersangka
Latif menegaskan penabrak Hasya pun telah diperiksa dan diminta wajib lapor setiap pekan, pada hari Kamis, sejak kasus kecelakaan tersebut diselidiki.