BACA JUGA:Viral! Bocah Perempuan Pinjem Beras ke Tetangga, Netizen: Kenapa Harus Divideoin Sih?
BACA JUGA:Kejutan! Mikha Tambayong Menikah dengan Deva Mahenra Pakai Gaun 'Ibu' di Bali
“Konsep transformasi jabatan pelaksana ini adalah untuk menciptakan nomenklatur jabatan yang sifatnya dinamis,” lanjutnya.
Anas juga menjelaskan jika dalam PermenPANRB No. 41/2018 setiap nomenklatur jabatan dibagi berdasarkan kualifikasi pendidikan minimal, namun belum mempertimbangkan unsur kompetensi.
Sehingga dengan adanya Nomenklatur Jabatan Pelaksana yang ditetapkan berdasarkan syarat dan tugas jabatan sesuai kebutuhan organisasi, transformasi manajemen SDM aparatur akan semakin dikedepankan.
“Penyederhanaan Nomenklatur Jabatan Pelaksana ini akan memudahkan gerak birokrasi, menjadi lebih agile, lebih adaptif terhadap dinamika zaman,” pungkas Anas.