JAKARTA.DISWAY.ID - Bagi anda yang ingin mendaftar Pantarlih Pemilu 2024 bisa simak informasi di sini.
Simak jadwal seleksi Pantarlih Pemilu 2024 agar tidak terlewat.
Simak baik-baik juga hal lainnya dalam pendaftaran Pantarlih Pemuli 2024, mulai dari dokumen, gaji hingga masa kerja.
Diketahui, Pantarlih merupakan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih pada tahapan Pemilu.
BACA JUGA:Pemain Muda MU Digoda PSV Gantikan Cody Gakpo, Reaksi Ten Hag Diluar Dugaan
Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten kota.
Pendaftaran Pantarlih dilakukan melalui website KPU masing-masing daerah Kabupaten atau Kota, mulai 26 Januari 2023.
BACA JUGA:Jadwal Agenda Sidang Sambo Cs pada Pekan Depan di PN Jaksel, Pembacaan Duplik dan Replik
Berikut jadwal seleksi Pantarlih:
1.Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 26-28 Januari 2023
2.Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 26-31 Januari 2023
3.Penelitian administrasi calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 27 Januari - 2 Februari 2023
4.Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 3-5 Februari 2023
BACA JUGA:Tugas dan Kewajiban KPU Pantarlih Pemilu 2024, Ini Dokumen Pendaftaran yang Dibutuhkan
5.Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 5 Februari 2023
6.Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 6 Februari 2023.
Gaji Pantarlih Pemilu 2024 kemungkinan akan diberikan setiap bulan.
Adapun besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 yaitu Rp 1.000.000 setiap bulannya.
Dokumen Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024:
1.Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)
2.Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit.
3. Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan pas foto berwarna ukuran 4x6 cm.
4.Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
5.Surat Pernyataan bermeterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik.
6. Persyaratan tambahan yang yang bersangkutan pernah tercatat sebagai anggota partai politik.
Ketentuan persyaratan berkas tambahan, yaitu:
1. Calon Pantarlih Pemilu 2024 pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir.
Maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut.
2. Jika identitas calon Pantarlih Pemilu 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai 10.000 tentang hal terkait.
Dokumen surat pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup yang dipersyaratkan dalam pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 harus sesuai format yang disediakan yang bisa didapatkan melalui website KPU domisili masing-masing.