Tugas dan Kewajiban KPU Pantarlih Pemilu 2024, Ini Dokumen Pendaftaran yang Dibutuhkan
Cara pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 bisa di simak di sini--Instagram/@kpukabbekasi
JAKARTA, DISWAY.ID - Mungkin banyak yang penasaran apa sebenarnya tugas dan kewajiban KPU Pantarlih Pemilu 2024.
Diketahui, Pantarlih merupakan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih pada tahapan Pemilu.
Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten kota.
Pendaftaran Pantarlih dilakukan melalui website KPU masing-masing daerah Kabupaten atau Kota, mulai 26 Januari 2023.
BACA JUGA:Demo Aremania Ricuh, Massa Rusak Kantor Arema FC, 3 Orang Terluka
Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024
1.Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
2.Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
3.Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
4.Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:20 Tahun Silam, Abah Guru Sekumpul Sudah Pikirkan Ibu Kota Negara Pindah ke Kalimantan
Kewajiban Pantarlih
1.Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran
2.Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS
3.Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
Syarat daftar Pantarlih Pemilu 2024
-Pelamar harus WNI
BACA JUGA:Mobile Podcast Bertamasya dari Dompet Dhuafa, Laporkan Kondisi Bencana Sosial Secara Real Time
-Usia minimal ketika mendaftar adalah 17 tahun
-Sehat jasmani dan rohani
-Pendidikan minimal SMA
- Bukan anggota partai politik
Dokumen yang dibutuhkan daftar Pantarlih Pemilu 2024
- Fotokopi KTP
- Surat pendaftaran
BACA JUGA:Makin Mudah Berdonasi Melalui PT Pos Indonesia dan Dompet Dhuafa Dengan Layanan Pospay
- Riwayat hidup
-Fotokopi ijazah SMA
-Foto
-Surat keterangan sehat dari RS atau Puskesmas
-Surat pernyataan bahwa pendaftar tidak menjadi anggota parpol
-Daftar Riwayat Hidup (format disediakan di kpu.go.id)
-Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
-Surat Pernyataan bermeterai 10.000
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: